Salah satu kampus di bagian selatan Sulawesi yaitu Stai Al-Amanah Jeneponto ikut berstatus Non-Aktif. Hal ini menjadi tanda tanya besar dibenak para pemerhati pendidikan "Ada Apa dengan Instansi-Instansi Pendidikan di Indonesia?". Dengan adanya hal semacam ini membuat setiap orang bertanya-tanya, mengapa kampus tersebut di non-aktifkan? Apakah selama ini instansi tersebut menyelenggarakan pendidikan secara ilegal? ataukah ada kesalahan teknis yang mengakibatkan instansi tersebut di non-aktifkan?. Jawabannya ada pada Dikti dan instansi itu sendiri. Namun sejauh ini Dikti mengeluarkan pengumuman bahwasanya Stai Al-Amanah Jeneponto di Non-Aktifkan (dibekukan).
Beberapa surat kabar pun telah mengeluarkan berita ini seperti
Tribun Timur dan lain sebagainya, dengan demikian maka berita tentang penon-aktifan ini bukanlah berita belaka akan tetapi memang sesuai dengan kenyataan.
Jika kita cek di situs Forlap Dikti, di situ tertera dengan jelas nama kampus Stai Al-Amanah berada pada urutan ke 12 dari 12 Universitas di Sulawesi Selatan yang di non-aktifkan (dibekukakan).